Rabu, 21 Desember 2011

TOLERANSI BERAGAMA DI INDONESIA

Latar Belakang
Indonesia secara tipikal merupakan masyarakat yang plural, terutama pluralitas yang bercorak primordial, pluralitas yang disebabkan adanya perbedaan karena unsur bawaan. Pluralisme masyarakat Indonesia tidak saja karena keanekaragaman suku, ras, dan bahasa tetapi juga dalam agama. Dalam hubungannya dengan agama, pengalaman beberapa waktu terakhir memberikan kesan yang kuat akan mudahnya agama menjadi alat provokasi dalam menimbulkan ketegangan di antara umat beragama. Ketegangan ini antara lain disebabkan karena: (1) umat beragama seringkali bersikap memonopoli kebenaran ajaran agamanya, sementara agama lain diberi label tidak benar atau salah. Sikap seperti ini langsung maupun tidak langsung dapat memicu umat agama lain untuk mengadakan perang suci atau jihad dalam rangka mempertahankan agamanya; (2) umat beragama seringkali bersikap konservatif, merasa benar sendiri (dogmatis) sehingga tak ada ruang untuk melakukan dialog kritis yang bersikap toleran terhadap agama lain. Dua keagamaan seperti itu membawa implikasi adanya keberagaman yang tanpa peduli terhadap keberagamaan orang lain. Sikap ini juga akan menyebabkan keretakan hubungan antar umat beragama.
Bertitik tolak dari pemikiran seperti itu, maka kebutuhan mendesak yang perlu diperhatikan oleh bangsa Indonesia adalah merumuskan kembali sikap keberagamaan yang baik dan benar di tengah masyarakat yang plural. Ini merupakan agenda penting, agar pluralitas antar umat beragama tidak menimbulkan ketegangan, konflik dan keretakan antar umat beragama, yang akhirnya bisa berakibat fatal karena akan mengganggu stabilitas dan kesatuan bangsa dan negara.
Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud Toleransi?
 Bagaimana Toleransi umat beragama di Indonesia?
Tujuan
            Dengan dibuatnya makalah ini, diharapkan pembaca dapat memahami arti dari toleransi, terutama toleransi beragama. Juga diharapkan pembaca mengerti tentang toleransi umat beragama di Indonesia.
Pembahasan
Pengertian Toleransi
Kata toleransi berasal dari bahasa latin tolerare yang berarti bertahan atau memikul. Toleran di sini diartikan dengan saling memikul walaupun pekerjaan itu tidak disukai; atau memberi tempat kepada orang lain, walaupun kedua belah pihak tidak sependapat (Siagan, 1993:115). Dengan demikian toleransi menunjuk pada adanya suatu kerelaan untuk menerima kenyataan orang lain yang berbeda. Atau toleransi dapat diartikan sebagai sikap menenggang, membiarkan, membolehkan, baik berupa pendirian, kepercayaan, dan kelakuan yang dimiliki seseorang atas yang lainnya. Dengan kata lain toleransi adalah sikap lapang dada terhadap prinsip orang lain. Toleransi tidak berarti seseorang harus mengorbankan kepercayaan atau prinsip yang dianutnya. Dalam toleransi sebaiknya tercermin sikap yang kuat atau istiqamah untuk memegangi keyakinan atau pendapatnya sendiri (Ajat Sudrajat,dkk,Din Al-Islam, 2009:141).
Toleransi Beragama di Indonesia
            Toleransi antar umat beragama di Indonesia populer dengan istilah kerukunan hidup antar umat beragama. Istilah tersebut merupakan istilah resmi yang dipakai oleh pemerintah. Kerukunan hidup umat beragama merupakan salah satu tujuan pembangunan bidang keagamaan di Indonesia. Gagasan ini muncul terutama dilatarbelakangi oleh meruncingnya hubungan antar umat beragama. Adapun sebab-musabab timbulnya ketegangan intern umat beragama, antar umat beragama, dan antara umat beragama dengan pemerintah dapat bersumber dari beberapa aspek antara lain:
1.      Sifat dari masing-masing agama, yang mengandung tugas dakwah atau missi.
2.      Kurangnya pengetahuan para pemeluk agama akan agamanya sendiri dan agama pihak lain.
3.      Para pemeluk agama tidak mampu menahan diri, sehingga kurang menghormati bahkan memandang rendah agama lain.
4.      Kaburnya batas antara sikap memegang teguh keyakinan agama dan toleransi dalam kehidupan masyarakat.
5.      Kecurigaan masing-masing akan kejujuran pihak lain, baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antara umat beragama dengan pemerintah.
6.      Kurangnya saling pengertian dalam menghadapi masalah perbedaan pendapat (Depag, 1980:38).

1 komentar: